Jakarta, PINews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada pilkada di Tapanuli Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/12). Mahfud diperiksa untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan ini mengemuka setelah sebelumnya Mafhud tiba di gedung KPK secara tiba-tiba. Dia tiba seorang diri sekitar pukul 13.00 WIB. Mahfud pun tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai tujuan kedatangannya itu. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik langsung memasuki ruang steril lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, pada 19 Agustus 2014 lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
