Jakarta, PINews.com - Setelah penahanannya ditangguhkan dengan jaminan para pimpinan KPK, kini penyidik KPK Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/5).
“Baru saja selesai mendaftarkan praperadilan. Permohonan itu dengan Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel," ujar Muhamad Isnur salahsatu kuasa hukum Novel setelah mendaftarkan gugatan praperadilan, seperti dikutip dari Kompas.
Penangkapan Novel menurutu para kuasa hukumnya sarat akan kejanggalan dan kontroversi. Salah satunya adalah adanya perbedaan pasal sangkaan antara surat penangkapan dengan surat perintah penyidikan.
Pendaftaran praperadilan dilakukan langsung oleh tiga kuasa hukumnya yakni Asfinawati, Muhamad Isnur, dan Muji Kartika Rahayu.
Novel Baswedan sebelumnya sempat ditangkap Kabareskrim sebelum akhirnya dibebaskan kembali. Ia tersangkut kasus dugaan penganiayaan tersangka pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
