Jakarta-PINews.com. Lembaga Natural Resource Governance Institute (NRGI) baru saja mempublikasikan hasil riset Resource Governance Index (RGI). Riset ini seperti dijelaskan Emanuel Bria, Indonesia Country Manager NRGI fokus pada bagaimana tata kelola sumber daya khusus di sektor migas dan tambang. Setidaknya ada tiga dimensi yang dilihat yakni akuntabilitas, bagaimana pengelolaan pendapatan dari sektor sumber daya dan kondisi sosial yang mendorong pengelolaan mingas dan minerba di suatu negara. Dari ketiga dimensi tersebut ada 14 sub komonen yang dilihat yang terdiri dari 51 indikator yang dihitung dengan menggabungkan 133 pertanyaan.
Dari hasil riset yang dilakukan tersebut, Indonesia secara keseluruhan di sektor pertambangan mencapai angka memuaskan yakni 68 dari total nilai 100. Menurut Emanuel, kinerja industri pertambangan dalam hal manajemen pertambangan masuk kategori baik. "Mungkin karena sudah ada perbaikan yang dilakukan selama ini termasuk dari sisi regulasi,"kata Emanuel.
Dijelaskan bahwa selama ini Pemerintah telah membuka anggaran nasional pada publik, menyampaikan pendapatan dan pengeluaran pada publik, dan selama dua tahun terakhir telah mengikuti aturan fiscal yang membatasi defisit Pemerintah secara umum menjadi 3 persen dari PDB. “Transparansi menjadi salah satu hal yang memungkinkan tata kelola sumber daya dilaksanakan dengan baik,”kata Emanuel dalam prentasinya.
Namun demikian ada setidaknya dua komponen penting yang masih harus diperbaiki yakni tata kelola perizinan, perpajakan , dampak lokal dan BUMN. “Komponen perizinan yang mendapat nilai paling rendah yakni 37 dari 100,”lanjut Emanuel.
Ada beberapa aspek yang menjadikan nilai Indonesia turun mulai dari pengungkapan ataus kepentingan-kepentingan finansial, pemilik sebenarnya dari sebuah bisnis, dan kontrak-kotrak. “Selama ini ketika ada proses lelang, perusahaan yang mengajukan penawaran tidak pernah diungkap ke publik. Publik hanya mengetahui hasil akhir yakni pemenangnya. Kemudian pemilik perusahan pun jarang diungkap, apakah ada keterkaitan dengan pemberi izin,”katanya lagi.
Selain itu yang juga ditemukan dalam riset tersebut dampak bagi masyarakat sekitar tambang masih sangat kurang. Hal ini disinyalir karena tidak dilaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. “Meski peraturan mewajibkan adanya keterbukaan, informasimengenai penilaian dampak lingkungan, rencana mitigas atau kepatuhan terhadap hukum rehabilitasi. Tetapi itu tidak tersedia untuk umum,”terang Emanuel.
Kesenjangan antara hukum dengan pelaksanaanya mendapat nilai 19. Dan ini merupakan yang tertinggi kedua setelah Laos. Sementara Malaysia dan Australia memiliki kesenjangan hukum lebih besar namun pelaksanaan hukum di negara tersebut mengungguli kerangka hukum negara tersebut.
Riset ini dilaksanakan setiap dua tahun dan dilakukan di 81 negara di lima benua. Riset yang dipublikan pada akhir Juni 2017 silam merupakan hasil riset selama dua tahun yakni 2015 dan 2016. Ini merupakan kali kedua perusahaan ini melakukan riset yang melihat bagaimana dampak pengelolaan pertambangan bagi masyarakat.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
