Jakarta, PINews.com - Pemerintah Indonesia memberikan hibah sebesar Rp16,176 miliar untuk pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Center, di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. Pemberian hibah tersebut dinilai sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi rakyat Afghanistan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Agustus 2017 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. Dalam beleid itu, jumlah hibah yang diberikan mencapai Rp16.176.873.000.
Menurut Keppres ini, dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
